Diduga Gunakan Parkir Kendaraan Bahu Jalan, PT Inspirasi Bisnis Nusantara Abaikan Peraturan Pemerintah No 34 2006

LIPUTANCIKARANG.com -CIKARANG, KAB.BEKASI – pengguna jalan yang melalui jalan raya Pasir Gombong keluhkan beberapa badan jalan atau pinggir yang sering dijadikan tempat parkir sebuah perusahaan PT. Inspirasi Bisnis Nusantara Cabang Cikarang.

Hal itu terlihat dari pantauan awak media, deretan kendaraan motor yang terparkir di Jalan Raya Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi milik perusahaan PT. Inspirasi Bisnis Nusantara Cabang Cikarang.

Untuk diketahui badan jalan sebenarnya tidak boleh digunakan untuk tempat parkir. Hal itu dikarenakan dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lain.

Parkir di bahu jalan dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lain dan menyebabkan kemacetan. Parkir sembarangan di bahu jalan melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi. 

Aturan larangan parkir di bahu jalan

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 

Sanksi pelanggaran parkir di bahu jalan Denda paling banyak Rp500.000, Pidana kurungan paling lama 2 bulan, Denda paling banyak Rp24 juta. 

Aturan parkir di pinggir jalan 

Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintasParkir di pinggir jalan hanya diperbolehkan dalam keadaan daruratSaat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan, pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain

Kewajiban pelaku usaha 

Setiap pelaku usaha wajib menyediakan ruang parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Editor : Edy Setiady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tarif Listrik Naik 2 Kali Lipat, Warga Curhat di Media Sosial, : Abis Lebaran Malah Makin Pusing!

Ming Apr 6 , 2025
Terjadi kenaikan tarif listrik pasca lebaran. Kenaikan ini memicu keresahan, terlebih setelah masyarakat baru saja merogoh kocek dalam untuk kebutuhan Lebaran. LIPUTANCIKARANG.com – VIRAL – Sejumlah warganet mengeluhkan tagihan listriknya melonjak setelah program diskon tarif listrik 50 persen berakhir pada akhir Februari 2025. Keluhan itu disampaikan melalui akun media sosial […]

Berita Pilihan