Kasasi Ditolak MA, PT. Gunung Raja Paksi Wajib Bayar Pesangon Pekerja

Jonatan Timbul, S.H., M.Kn., C.Med saat memberi keterangan, Jumat (4/9/2026).

LIPUTANCIKARANG.com , BEKASI –  Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP/GGRP) terkait perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja(PHK) dengan mantan pekerjanya berinisial F.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan kasasi dengan nomorperkara 653 K/PDT.SUS-PHI/2026 tersebut diketok pada Rabu, 29 Juli 2026. Majelis HakimKasasi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ibrahim, bersama Hakim Anggota Junaedi dan Achmad Jaka Mirdinata memutuskan dengan amar putusan tolak kasasi.

Kronologis PHK Pekerja GRP

Sebelumnya, langkah GRP mengajukan kasasi sempat memicu sorotan publik. Pasalnya,emiten berkode GGRP tersebut telah dua kali dinyatakan kalah dalam proses penyelesaian hubungan industrial, baik di tingkat Disnaker maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menerbitkan anjuran resmi yang mewajibkan perusahaan melaksanakan Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani pada 23 Juni 2025.

Namun, pihak direksi baru GRP menolak menjalankan anjuran tersebut hingga perkara berlanjut ke meja hijau. Pada 11 Februari 2026, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang diketuai Hakim A.

A. Gede Susila Putra, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa PHK terhadap pekerja F sah dilakukan dan perusahaan wajib memenuhi kewajiban kompensasi/pesangon sesuai Perjanjian Bersama yang berkiblat pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) GRP.

PHI Bandung juga menolak seluruh eksepsi GRP, termasuk tuduhan bahwa PB dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang.

Kuasa Hukum Pekerja, Jonatan Timbul, S.H., M.Kn., C.Med sebelumnya menilai upaya kasasi yang ditempuh manajemen GRP tak lebih dari bentuk mengulur-ulur waktu pembayaran hak buruh.

“Kami bersyukur dengan putusan ini dengan penolakan atas permohonan kasasi GRP. Ini adalah kemenangan dari pekerja yang didzolimi selama satu tahun lebih oleh perusahaan sebesar mereka. Kami menunggu salinan putusan untuk meminta mereka segera membayar pesangon tersebut.” ujar Jonatan saat ditemui Rabu (2/9).

Selain itu GRP juga telah dikirimi somasi oleh Kuasa Hukum Pekerja untuk membayarkan pesangon tersebut paling lambat Selasa (8/9).

“Kami telah mengirimkan somasi kepada jajaran Direksi PT. Gunung Raja Paksi, Tbk. (Siti Humaya, Ambar Kuntjoro, Ivan Widjaksono, Harianto) untuk segera membayarkan pesangon klien kami tersebut. Putusan MA sudah inkracht, jadi tidak ada alasan lagi menunda-nunda, apalagi mereka tidak dalam kesulitan keuangan karena mereka baru saja 2 bulan lalu membagikan dividen kepada para pemegang saham,” lanjut Jonatan.

Dengan dikeluarkannya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan PTGunung Raja Paksi Tbk, maka keputusan PHI Bandung kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Perusahaan terbuka tersebut kini diwajibkan secara hukum untuk segera melunasi kewajiban kompensasi pesangon kepada mantan pekerjanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan