Raksasa Tekstil PT Sritex Tutup Total per 1 Maret 2025 Total 10.900 Karyawan Kehilangan Pekerjaan, Begini Kronologi Awal Kebangkrutannya

Buntut pailitnya Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sepanjang 2025 ada 10.965 buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lagi dan Lagi Perusahaan Besar di Indonesia Bangkrut, Kali ini Tekstil Terbesar Indonesia Sritex Mengalami Kebangkrutan 10.900 karyawan lebih terkena PHK per 26 Februari 2025 kemarin

LIPUTANCIKARANG.com – NASIONAL – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi menutup seluruh operasionalnya per 1 Maret 2025.

Penutupan ini menandai akhir dari perjalanan panjang perusahaan yang telah mengalami krisis keuangan selama beberapa tahun terakhir.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengonfirmasi bahwa seluruh karyawan Sritex telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Rabu, 26 Februari 2025 dengan hari kerja terakhir pada Jumat, 28 Februari 2025.

“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,”” ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025. Baca Juga : PHK Massal Jelang Lebaran! Ribuan Buruh Terancam

Kronologi Kebangkrutan

Krisis keuangan Sritex bermula pada 2021 ketika perusahaan gagal membayar utang sindikasi sebesar US$350 juta atau sekitar Rp5,79 triliun (kurs Rp16.551 per dolar AS).

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan kreditur, yang akhirnya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Sritex.

Beberapa kreditur yang mengajukan PKPU termasuk CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha, PT Rayon Utama Makmur (RUM), dan PT Indo Bahari Ekspress.

Pada Mei 2021, Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg menetapkan Sritex dalam status PKPU dengan total tagihan mencapai Rp12,9 triliun.

Permohonan ini diajukan oleh CV Prima Karya dan turut menyeret tiga anak usaha Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Pada Januari 2022, kreditur menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Sritex, yang kemudian disahkan dalam putusan homologasi.

Namun, perusahaan gagal memenuhi kesepakatan tersebut dalam dua tahun berikutnya. Akibatnya, pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang mengeluarkan putusan pailit terhadap Sritex.

Sritex mencoba menyelamatkan diri dari kebangkrutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya tersebut ditolak, sehingga perusahaan mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah terakhir.

Sementara itu, Sritex juga sempat menggugat status PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga Semarang dan dikuatkan oleh MA.

Dengan putusan pailit yang tidak bisa dibatalkan, PHK massal pun tak terhindarkan. Sebanyak 10.665 karyawan Sritex Group resmi kehilangan pekerjaan per 26 Februari 2025

Editor : Edy Setiady

Baca Juga : Industri Elektronik Lesu: Dua Pabrik Yamaha di RI Disinyalir Akan Tutup, 1.100 Pekerja Terancam PHK

Berita Spesial Ramadan : Sidang Isbat Awal Ramadan, Pantauan Hilal 1 Ramadan di 125 Titik Sore hari Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Malam Ini Sholat Tarawih, Kemenag Resmi Umumkan Puasa 1 Ramadan 1446H Puasa Pertama Jatuh Pada 1 Maret 2025

Jum Feb 28 , 2025
LIPUTANCIKARANG.com – SPESIAL RAMADAN – Pemerintah mengumumkan 1 Ramadan 1446 Hijriah atau awal puasa di Indonesia jatuh pada 1 Maret 2025 berdasarkan pemantauan hilal di ratusan titik di seluruh Indonesia. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Isbat penentuan awal Ramadhan 1446 H yang dipimpin langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar di […]

Berita Pilihan