Buntut pailitnya Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sepanjang 2025 ada 10.965 buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

LIPUTANCIKARANG.com – NASIONAL – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi menutup seluruh operasionalnya per 1 Maret 2025.
Penutupan ini menandai akhir dari perjalanan panjang perusahaan yang telah mengalami krisis keuangan selama beberapa tahun terakhir.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengonfirmasi bahwa seluruh karyawan Sritex telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Rabu, 26 Februari 2025 dengan hari kerja terakhir pada Jumat, 28 Februari 2025.
“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,”” ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025. Baca Juga : PHK Massal Jelang Lebaran! Ribuan Buruh Terancam
Kronologi Kebangkrutan

Krisis keuangan Sritex bermula pada 2021 ketika perusahaan gagal membayar utang sindikasi sebesar US$350 juta atau sekitar Rp5,79 triliun (kurs Rp16.551 per dolar AS).
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan kreditur, yang akhirnya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Sritex.
Beberapa kreditur yang mengajukan PKPU termasuk CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha, PT Rayon Utama Makmur (RUM), dan PT Indo Bahari Ekspress.
Pada Mei 2021, Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg menetapkan Sritex dalam status PKPU dengan total tagihan mencapai Rp12,9 triliun.
Permohonan ini diajukan oleh CV Prima Karya dan turut menyeret tiga anak usaha Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pada Januari 2022, kreditur menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Sritex, yang kemudian disahkan dalam putusan homologasi.
Namun, perusahaan gagal memenuhi kesepakatan tersebut dalam dua tahun berikutnya. Akibatnya, pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang mengeluarkan putusan pailit terhadap Sritex.
Sritex mencoba menyelamatkan diri dari kebangkrutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya tersebut ditolak, sehingga perusahaan mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah terakhir.
Sementara itu, Sritex juga sempat menggugat status PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga Semarang dan dikuatkan oleh MA.
Dengan putusan pailit yang tidak bisa dibatalkan, PHK massal pun tak terhindarkan. Sebanyak 10.665 karyawan Sritex Group resmi kehilangan pekerjaan per 26 Februari 2025
Editor : Edy Setiady
Baca Juga : Industri Elektronik Lesu: Dua Pabrik Yamaha di RI Disinyalir Akan Tutup, 1.100 Pekerja Terancam PHK
Berita Spesial Ramadan : Sidang Isbat Awal Ramadan, Pantauan Hilal 1 Ramadan di 125 Titik Sore hari Ini