Mantap ! Ungkap Kasus Hebat Kembali Jajaran ResNarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar 45Ribu Butir Lebih daftar Obat G dan Sabu Seberat 66,6 Gram yang akan di Edar Namun Berhasil di Gagalkan

Pers Rilis ResNarkoba Polres Metro Bekasi yang di Pimpin Kasat ResNarkoba AKBP Hannry Tambunan , di mana yang berhasil ungkap kasus kembali dalam tempo 1 Bulan Ungkap 2 Kasus Besar di Wilayah Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI, POLRES METRO BEKASI, CIKARANG – “Bermodus ‘Tempelan’, 5 Pelaku Pengedar Diringkus Polres Metro Bekasi : Bersama Selamatkan Generasi Emas”

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menorehkan prestasi penting dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat daftar G selama periode September 2025. Penindakan ini diklaim telah menyelamatkan lebih dari 3.300 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba di wilayah Bekasi.

Kasat Resnarkoba Polrestro Bekasi, AKBP Hannry PH. Tambunan, memimpin operasi yang berlangsung dari 9 hingga 19 September 2025. Lima pelaku berusia produktif, 28–30 tahun, dengan latar pekerjaan beragam mulai dari wiraswasta hingga buruh, berhasil diamankan di sejumlah lokasi, termasuk Muara Gembong, Cibitung, dan Bekasi Utara.

Barang bukti yang disita antara lain 66,65 gram sabu, 45.950 butir obat daftar G, tujuh unit ponsel, dua timbangan digital, dan berbagai perlengkapan transaksi narkoba lainnya.

Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 141 juta. Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP.Hannry PH. Tambunan, menjelaskan modus operandi para pelaku: “Sabu: diedarkan melalui kurir dengan sistem “tempelan” di titik-titik tertentu.

Sedangkan obat daftar G: dijual terbatas melalui pertemanan dan aplikasi WhatsApp,”tuturnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, ditindaklanjuti penyelidikan intensif tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Bambang Waspo, Iptu Freydo Hizkia, dan IPDA Dudi Rustika. Petugas berhasil menangkap para pelaku berikut barang bukti di lokasi masing-masing.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4–20 tahun penjara atau seumur hidup, serta Pasal 435 Sub Pasal 436 Jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 4–10 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang, sekaligus menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Duh! Atap Sekolah Roboh Tapi Tak Kunjung di Perbaiki di SDN Pasir Gombong 01 , Cikarang Utara Bekasi

Sen Okt 6 , 2025
Kabupaten Bekasi — Kondisi bangunan SDN Pasir Gombong 01 yang berlokasi di Kp. Sempu Darussalam RT 06 RW 02, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kini memprihatinkan. Setelah sebagian atap sekolah roboh beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum ada tanda-tanda perbaikan dari pihak pemerintah. Padahal, Komisi IV […]

Berita Pilihan