
LIPUTANCIKARANG.com – VIRAL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar kedok bangunan konter telepon selular di Babelan, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, lokasi itu dijadikan praktek laboratorium yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.
Alhasil, polisi menyita banyak 10 drum plastik berwarna biru dengan aroma bau sangat menyengat. Di dalamnya terdapat tembakau yang sudah dicampur dengan zat kimia dikenal sintetis atau gorila siap edar.
“Kasus tembakau sintetis 612 kilogram ini merupakan produsen bukan hanya distributor atau penjual. Ada empat pelaku yang telah ditangkap dalam kasus ini,” kata
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Selasa, (25/2/2025).
Ditambahkan Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, komplotan pembuat tembakau sinten ini terungkap dari penangkapan terhadap JK dan IK. Kedua kurir tersebut ditangkap di Pamulang saat membawa tembakau sinte sebanyak 17 gram.

“Dari kedua tersangka mengaku produsen sinte ini di Babelan. Pengembangan pun dilakukan dan kami menggerebek bangunan rumah toko berkedok konter handphone,” ucapnya. Baca Juga Berita : Komplotan yang Begal Seorang Emak Emak di Mustikajaya Bekasi Terungkap, Polisi Amankan Lima Pelaku, Jacklyn Choppers: “Miris ! Pelakunya 4 Bocah di bawah Umur, 1 Dewasa”
Di lokasi itu, polisi mengamankan tersangka berinisial AS dan DY. Barang bukti yang ditemukan berupa 10 drum plastik berwarna biru berisi tembakau sintetis 612.600 gram, 14 dirigen kecil berisi cairan vegetable glycerin, lima dirigen cairan methanol dan tiga dirigen berisi cairan etanol.
“Target pasar peredaran narkoba tembakau sinte ini kalangan pelajar dan mahasiswa. Khususnya, di Tangsel dan sekitarnya,” kata Pardiman.
Keempat tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Editor : Edy Setiady