Satreskrim Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Suntik Gas di Cikarang, Kasatreskrim AKBP Agta : Pelaku Untung Hingga 350 Juta

LIPUTANCIKARANG.com , KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik ilegal gas oplosan atau gas “suntik” yang beredar di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi pada Senin, 19 Januari 2026.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut bersama jajaran Satreskrim dan fungsi terkait. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 15 Januari 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah lokasi di Kampung Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan. Di tempat tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RKA selaku pemilik sekaligus pelaku utama, MH sebagai sopir, dan MRT yang berperan sebagai kenek.

“Dari lokasi kejadian, kita menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik khusus pemindahan gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut,” ucap Sumarni.

Modus operandi para pelaku yakni memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan metode “suntik”. Dalam praktik gas oplosan ini, pelaku tidak menggunakan standar penimbangan yang semestinya. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, digunakan empat tabung gas subsidi 3 kilogram.

“Gas hasil oplosan tersebut kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Selatan. Dari aktivitas ilegal yang telah berlangsung sejak Oktober 2025, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga sekitar Rp350 juta,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumarni menegaskan bahwa pengungkapan kasus gas oplosan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Bekasi dalam melindungi masyarakat dan pelaku UMKM dari praktik curang yang merugikan, sekaligus mencegah kelangkaan gas subsidi dan risiko keselamatan akibat penggunaan tabung gas yang tidak sesuai standar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kementerian PPPA meluncurkan Simfoni PPA versi 3.0 manajemen kasus

Rab Jan 21 , 2026
Liputancikarang.com , JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) versi 3.0 Manajemen Kasus, untuk menguatkan sistem perlindungan perempuan dan anak berbasis data yang terintegrasi secara nasional. “Simfoni PPA menjadi jembatan informasi yang mengintegrasikan data kekerasan dari berbagai […]

Berita Pilihan