
LIPUTANCIKARANG.com – KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.6.2/1191-BKPSDM/2025 yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Keputusan Bupati Bekasi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, disebutkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi, dengan perbedaan pengaturan bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Tetap Jaga Produktivitas dan Pelayanan Publik
Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN.
Selain itu, kebijakan ini juga tidak boleh mengganggu kelancaran pelayanan publik.
“Pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bekasi pada bulan Ramadhan 1446 H/2025 M dalam pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Asep. Baca Juga : Emak – Emak Catat ! Ini Harga Daging Ayam dan Daging Sapi di Kabupaten Bekasi Memasuki Bulan Ramadan 1446H
Pemkab Bekasi berharap agar seluruh ASN dapat tetap menjalankan tugas dengan maksimal meskipun ada penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadhan.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap kebutuhan spiritual ASN sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengabaikan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Berikut Jam Kerja Lima Hari ASN Selama Ramadhan
Senin–Kamis: 07.30 – 14.30 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 07.30 – 15.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
Jam Kerja untuk Enam Hari Kerja
Senin–Jumat: 07.30 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
Istirahat Senin–Kamis: 12.00 – 12.30 WIB
Istirahat Jumat: 11.30 – 12.30 WIB
Editor : Edy Setiady
Baca Spesial Ramadan : Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446H/2025 di Kabupaten Bekasi Sekitarnya