
LIPUTANCIKARANG.com , JAWA BARAT – PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) atau GGRP (kode emiten BEI) kembali menjadi sorotan setelah memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), meskipun perusahaan tersebut telah dua kali kalah dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait
pemutusan hubungan kerja (PHK) mantan pekerjanya berinisial F.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Anjuran resmi yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melaksanakan Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani pada 23 Juni 2025.
Namun GRP menolak menjalankan anjuran tersebut sehingga berlanjut hingga meja hijau. Pada 11 Februari 2026, Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang
diketuai oleh Hakim A. A. Gede Susila Putra, S.H., M.Hum. kembali menegaskan bahwa PHK terhadap pekerja F adalah sah dilakukan dan perusahaan wajib memenuhi kewajiban kompensasi sesuai PB yang berkiblat pada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dari GRP .
Dalam putusan sela sebelumnya juga, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi GRP, termasuk tuduhan bahwa PB dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang. Majelis menegaskan bahwa PB ditandatangani saat Presiden Direktur lama masih menjabat, sehingga tetap sah dan
mengikat.
Direksi Baru GRP Tetap Melawan Putusan Dua Lembaga Meski telah kalah di Disnaker dan PHI, pihak Direksi GRP baru (Siti Humayah dan Ambar Kuntjoro) yang mengkuasakan ke para pengacaranya memilih untuk tidak menjalankan putusan namun justru menempuh upaya hukum lagi dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Walau belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), keputusan ini memunculkan kritik dari berbagai pihak karena sebagai perusahaan terbuka GRP dinilai mengabaikan anjuran Disnaker, menolak putusan pengadilan yang telah mempertimbangkan seluruh bukti serta mengulur proses hukum yang sebenarnya sudah jelas arah putusannya.
Dalam putusan PHI, hakim menegaskan bahwa hubungan kerja F dan GRP putus sejak 23 Juni 2025 dengan kualifikasi PHK karena pengusaha melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.
Kasasi Dinilai Sebagai Upaya Mengulur Kewajiban
Menurut Kuasa Hukum pekerja F, Prof. Dr. Hasudungan Sinaga, S.H., M.H. pengajuan kasasi oleh GRP dinilai sebagai langkah yang berpotensi mengulur waktu, mengingat putusan PHI sudah
sangat jelas dan didukung bukti kuat, termasuk PB yang sah, risalah mediasi Disnaker dan saksi-
saksi yang dihadirkan.
“Itu hak mereka untuk ajukan kasasi. Namun makin terlihat upaya GRP mengulur waktu
membayar pesangon pekerjanya dengan harapan pekerjanya kehabisan ‘bensin’ ,Tapi, janganlupa, GRP adalah perusahaan besar yang terbuka dan diawasi oleh publik. Sementara mereka masih terus berproduksi dan bahkan kami mendapat info mereka akan aktifkan blast furnace
(peleburan baja dengan batu bara) tetapi bayar pesangon pekerjanya serta patuh pada peraturan
saja sulit,” ungkapnya menutup wawancara.
