
LIPUTANCIKARANG.com – JAKARTA, INDONESIA- Aksi luar biasa dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dalam sebuah operasi besar yang mengguncang jaringan narkotika internasional, aparat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 516 kilogram atau setengah ton! Barang haram senilai Rp516 miliar ini nyaris beredar di tengah masyarakat, Jakarta, (15/8/25).
Tak tanggung-tanggung, pengungkapan ini menyelamatkan 2,6 juta jiwa dari ancaman kerusakan mental, fisik, dan kesehatan yang mematikan. Operasi ini bukan hanya penggerebekan biasa, tapi bukti nyata komitmen Polda Metro Jaya mendukung program prioritas nasional dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Ini adalah bentuk nyata perlawanan terhadap kejahatan terorganisir yang mengancam masa depan bangsa,” tegas perwakilan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers yang digelar dan diliput langsung oleh berbagai media nasional.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 7 orang tersangka diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar besar dalam jaringan narkoba lintas negara.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Pesan Tegas untuk Masyarakat: Saatnya Bersatu Melawan Narkoba!
Dalam kesempatan itu, Polda Metro Jaya juga menyampaikan pesan penting bagi seluruh elemen bangsa:
“Kita tidak boleh kalah. Generasi muda harus dilindungi. Saatnya bersatu melawan narkoba, demi masa depan Indonesia yang bersih dan kuat.”
Konferensi pers berlangsung dalam suasana aman dan tertib, menjadi penanda kuat bahwa aparat tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika.