5 Warga Indonesia menjadi Tersangka Perampokan Uang Sebesar 50.000 yen di Jepang.

LIPUTANCIKARANG.com – INTERNASIONAL- Surat perintah penangkapan baru dalam kasus dugaan perampokan dikeluarkan atas lima warga negara Indonesia yang sebelumnya didakwa atas dugaan pembunuhan seorang rekan senegaranya yang berusia 37 tahun di Kota Isesaki, Prefektur Gunma, Jepang.
Kepolisian menduga kelima tersangka melakukan penyerangan dan pencurian uang tunai sebesar 50.000 yen atau jika di Rupiah kan Sebesar Rp 5.500.000 dari seorang pria Indonesia lainnya setelah membobol apartemen pria tersebut pada November tahun lalu.
Kelima orang itu ditangkap pada Januari, kemudian didakwa atas dugaan perampokan dan pembunuhan setelah pria berusia 37 tahun itu ditemukan tewas dengan luka tusuk. Jasadnya ditemukan di dekat apartemen pria yang diserang itu di Isesaki, sehari setelah perampokan.
Investigasi kepolisian masih berlangsung.
Editor: Edy Setiady
Baca Juga Berita Viral kami : Trump-Zelensky Ribut di Gedung Putih, Begini Respons Dunia
Berita Spesial Ramadan : Makan 3 Kurma Setara Makan Sepiring, Ini 10 Manfaat Makan Kurma Sehari untuk Sahur dan Buka Puasa