Hasto Ditangkap, Megawati Instruksikan Seluruh Kepala Daerah dari PDIP Tunda Keberangkatan Retret di Akmil

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi agar para kepala daerah asal partainya menunda perjalanan ke acara retret di Akmil.

Foto Megawati Soekarno Putri Bersama Hasto (istimewa)

LIPUTANCIKARANG.COM,JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan agar para kepala daerah dari partainya menunda perjalanan menuju agenda retret di Akademi Militer, Magelang. Instruksi ini sebagai respons dari penangkapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seperti diketahui, hari ini Presiden Prabowo telah melantik secara serentak ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia. Setelah pelantikan, mereka akan mengikuti retret kepala daerah yang digelar di Akmil Magelang.

Adapun instruksi Megawati tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025. Dalam surat yang dilihat Tempo tersebut diinstruksikan agar:

  1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21- 28 Februari 2025.
  2. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
  3. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

Juru bicara PDIP Guntur Romli membenarkan adanya surat tersebut. Namun ia menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut. “Mohon dikutip surat tanpa tambahan info apa-apa,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis malam.

Selain itu, Guntur juga mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar malam ini. “Saya tidak tahu dan tidak ikut dalam pertemuan tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia akan ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Pada 25 Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka perkara dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan.

Hasto, sempat melawan penetapan tersangka itu dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Hal itu didasarkan alasan permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima.

Editor : Edy S

Artikel : Andi Adam Faturrahman (Tempo)

Baca Juga Berita Viral Kami :

Hari Pertama Menjabat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Langsung Nonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Program Makan Bergizi Gratis Menjadi Langkah Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jum Feb 21 , 2025
Foto : Potret Siswi yang sedang istirahat Jam Sekolah di mana Program Makan Bergizi Gratis di SMAN 11 Jakarta Timur, program ini berjalan lancar dan sukses sudah hampir 2 Bulan Berjalan di sekolahan tersebut. LIPUTANCIKARANG.com- JAKARTA- Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menyediakan makanan sehat dan bergizi […]

Berita Pilihan