
LIPUTANCIKARANG.com – CIKARANG BARAT, BEKASI – Sejumlah bangunan liar (Bangli) yang berdiri di bantaran kali di Sp. Cikedekon Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, diduga melanggar tata ruang dan peraturan terkait lainnya. Bangunan-bangunan ini, yang sebagian besar berupa tempat usaha dan hunian, disinyalir berdiri tanpa izin yang sah dan berpotensi mengganggu fungsi lingkungan serta menyebabkan masalah sosial.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan-bangunan liar ini berdiri di atas lahan yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi bangunan, yaitu di bantaran kali. Hal ini jelas melanggar peraturan tentang sempadan sungai dan garis pantai. Selain itu, keberadaan bangunan liar ini juga berpotensi menyebabkan masalah lingkungan seperti banjir dan pencemaran air, baca juga berita kami :
Lebih lanjut, keberadaan bangunan liar ini juga menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat. Pasalnya, sebagian besar pemilik bangunan liar ini diduga merupakan orang-orang mampu yang memiliki kendaraan pribadi seperti mobil dan truk. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan pemerataan dalam penegakan hukum dan tata ruang.
.
Pihak terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan bangunan liar ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Satpol PP telah mengetahui keberadaan bangunan liar ini dan berjanji akan segera melakukan tindakan penertiban.
.
Masyarakat sekitar berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar ini. Mereka khawatir jika bangunan liar ini terus dibiarkan, akan semakin banyak orang yang membangun bangunan serupa dan merusak lingkungan.
Foto : Surya SKC
Artikel : Warga villa
Reporter: Hedi Nurhandika