Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali menghantui Indonesia. Dua pabrik memutuskan menghentikan produksinya alias tutup, menyebabkan ribuan orang buruh terancam kehilangan sumber pendapatan.

LIPUTANCIKARANG.COM – BEKASI – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali menghantui Indonesia. Dua pabrik besar resmi menghentikan operasionalnya, membuat ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian.
PT Sanken Indonesia yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, akan menutup pabriknya pada Juni 2025. Akibatnya, sebanyak 459 pekerja terkena PHK. Sementara itu, PT Danbi International, produsen bulu mata palsu di Garut, Jawa Barat, telah resmi berhenti beroperasi sejak Rabu (19/2/2025), berdampak pada lebih dari 2.100 pekerja.

Situasi ini menjadi pukulan berat bagi para buruh, terutama menjelang bulan Ramadan dan Lebaran. Tanpa pemasukan tetap, mereka harus mencari cara lain untuk bertahan hidup.
“Paling mereka jadi supir ojol, seperti korban-korban PHK lainnya. Daftar kerja di tempat lain terkendala faktor usia, juga keahliannya beda,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/2/2025).
Ia mencontohkan pekerja PT Danbi International yang sulit mencari pekerjaan lain karena keahliannya sangat spesifik. “Kan jarang pabrik bulu mata,” tambahnya.
Buruh Butuh Kepastian
Para pekerja berharap pemerintah segera turun tangan mengatasi gelombang PHK ini. Ristadi menegaskan pihaknya akan terus mengawal hak-hak buruh yang menjadi korban.
“Kami nggak akan putus asa mengawal hak-hak pekerja yang jadi korban PHK. Seperti karyawan Sritex, kami siaga kawal hak-hak mereka. Kami juga sedang kawal hak pesangon pekerja PT Natatex di Sumedang yang sudah 10 tahun berjalan dan kini sedang proses kami lelang untuk memenuhi hak pekerja,” tegasnya.
Senada dengan Ristadi, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat meminta perusahaan memastikan hak pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.
“Perusahaan agar meminimalisir PHK, cari strategi atau cara lain agar menghindari PHK. Jangan ini dijadikan modus perusahaan dengan alasan merugikan, lalu tutup perusahaan. Tapi kemudian perusahaan berdiri dengan nama baru dan karyawan baru yang statusnya pekerja harian atau outsourcing,” kritik Mirah.
Editor : Edy Setiady
Baca Juga Berita Kami : Ratusan Ormas Gibas Resort Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Demo Tuntut Limbah di Salah satu PT di Jababeka Cikarang