Breaking News
Beranda » Bekasi
Bekasi

TP2D Kabupaten Bekasi Disorot, Tokoh Pers Dinilai Layak Dilibatkan

Liputancikarang.com – BEKASI – Keterlibatan tokoh pers dalam Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi mulai diwacanakan. Gagasan ini dinilai dapat memperkuat transparansi, pengawasan kebijakan, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, menilai insan pers memiliki pengalaman peliputan, investigasi, dan pengawasan lapangan yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, pers memiliki jaringan informasi hingga tingkat masyarakat bawah sehingga dapat membantu mengidentifikasi persoalan pelayanan publik, infrastruktur, hingga berbagai hambatan pembangunan.

“Keterwakilan insan pers merupakan langkah progresif untuk memperkuat keterbukaan informasi dan pengawasan pembangunan,” ujar Doni dalam perbincangan bersama wartawan di Cikarang, Minggu (1/11/2026).

Doni menegaskan, penunjukan tokoh pers harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan kompetensi serta integritas, bukan karena kedekatan personal maupun kepentingan politik.

Senada, Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo, menyebut pers memiliki peran penting sebagai jembatan aspirasi masyarakat dan pemerintah. Berbagai persoalan publik, mulai dari infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga kesehatan, kerap mendapat perhatian setelah diberitakan media.

Sementara itu, Wakil Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango, S.H., menegaskan bahwa insan pers jangan hanya dilibatkan ketika pemerintah membutuhkan publikasi kegiatan atau pencitraan.

Menurutnya, pengalaman dan kepekaan sosial wartawan dapat memberikan kontribusi nyata dalam merumuskan kebijakan pembangunan.

“Yang didorong bukan pembagian kursi kekuasaan, melainkan pengakuan terhadap kompetensi dan kontribusi tokoh pers. Seleksinya harus terbuka, objektif, dan bebas dari praktik titip-menitip kepentingan,” tegas Paulus.

Meski mendukung wacana tersebut, Paulus mengingatkan pentingnya menjaga independensi pers. Keterlibatan individu berlatar belakang pers dalam tim pemerintah tidak boleh menjadi alat legitimasi kebijakan ataupun menghambat kebebasan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ia juga mendorong TP2D memiliki target kerja terukur, mekanisme evaluasi, serta laporan kinerja yang dapat diakses masyarakat. Program percepatan pembangunan harus menghasilkan manfaat nyata, bukan sekadar menambah struktur birokrasi.

Wacana ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dalam membuka ruang partisipasi yang setara bagi berbagai unsur profesional dan masyarakat sipil.

Namun, keterlibatan tokoh pers tetap harus dikaji berdasarkan ketentuan hukum, kewenangan TP2D, mekanisme seleksi, serta potensi konflik kepentingan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan penting bagi fungsi kontrol sosial dan akses informasi. Meski demikian, kedua regulasi tersebut tidak otomatis memberikan hak kursi khusus bagi organisasi atau tokoh pers dalam TP2D.

Pada akhirnya, keberhasilan TP2D harus diukur dari kemampuannya menghasilkan kebijakan yang konkret dan menyelesaikan persoalan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga