LIPUTANCIKARANG.com , JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun digugat secara perdata. Setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penegasan tersebut […]