Resmi! Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Keluarkan Surat Edaran Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Kali dan Sungai

Pemerintah daerah meminta seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari banjir.

Dalam lampiran surat edaran tersebut, tercatat ada lebih dari 113 titik lokasi normalisasi dan pembangunan tanggul di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi

LIPUTANCIKARANG.com – KABUPATEN BEKASI – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, SH, secara resmi menerbitkan Surat Edaran mengenai penertiban bangunan liar di bantaran sungai di wilayah Kabupaten Bekasi. Surat ini ditujukan kepada Kepala Satpol PP, Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga Ketua RW dan RT di seluruh Kabupaten Bekasi.

Surat Edaran tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Pasal 12, yang melarang pembangunan hunian atau tempat usaha di atas saluran sungai, bantaran sungai, maupun kawasan situ tanpa izin resmi dari Bupati. Surat ini ditandatangani di Cikarang Pusat pada 17 Maret 2025.

Langkah ini merupakan respons atas banjir yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi, yang menyebabkan status Tanggap Darurat Bencana berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah merencanakan proyek pembangunan infrastruktur, normalisasi, dan restorasi sungai sebagai bagian dari program Tahun Anggaran 2025.

Berikut Surat Edaran Bupati Bekasi Terkait Pembongkaran Bangunan Liar di Area Bantaran Kali/Sungai di Kabupaten Bekasi :

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati meminta seluruh pihak terkait untuk segera melakukan pembongkaran bangunan liar, seperti rumah, ruko, dan toko, yang melanggar peraturan dan mengganggu aliran sungai. Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran air yang lancar demi meminimalkan risiko banjir.

“Kami mengharapkan kerja sama dari semua pihak agar pelaksanaan penertiban ini berjalan lancar dan sesuai aturan. Langkah ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman dari bencana,” ujar Ade Kuswara Kunang pada Senin, 17/03/2025

Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa proses pembongkaran harus dilakukan secara bertanggung jawab, mengedepankan koordinasi dengan masyarakat terdampak, serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum selama proses berlangsung.

Kebijakan ini diharapkan menjadi awal dari penataan kawasan bantaran sungai yang lebih baik, mendukung kelestarian lingkungan, dan melindungi masyarakat dari dampak buruk banjir di masa mendatang. Atas ada surat edaran tersebut. Suganda Desa _Warga Sukaraya kecamatan Karangbahagia kabupaten bekasi. Menyambut baik pasalnya jalan jalur Cikarang /Pule seperti sekarang karena saluran air sdh pada berdiri bangli_bangli.

Editor : Edy Setiady

Baca Juga : Viral Perempuan Lapor Damkar Usai Mengaku Ditolak Polsek, Ini Penjelasan Kapolres Metro Bekasi

Baca Juga : Bencana Puting Beliung Ekstrim Terjadi di Kecamatan Kedungwaringin dan Cikarang Barat Bekasi, Tower Roboh dan Mobil Sampai Terseret oleh Kencang nya Angin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polres Metro Bekasi Maksimalkan Pengamanan di Titik Rawan Mudik, Kapolres Kombes Pol Mustofa : “Demi Melindungi Pemudik”

Kam Mar 20 , 2025
Demi Kenyamanan dan Keamanan Pemudik Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa Fokuskan Penjagaan Titik Titik Rawan Area di Kabupaten Bekasi LIPUTANCIKARANG.com – KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengintensifkan pengamanan arus mudik Lebaran tahun ini dengan menempatkan personel di sejumlah titik rawan kecelakaan dan kemacetan di wilayah […]

Berita Pilihan