
LIPUTANCIKARANG.com , JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun digugat secara perdata.
Setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam putusan uji materi Undang-Undang Pers yang dibacakan pada Senin (19/1/2026), atas permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara konstitusional agar tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
“Mahkamah perlu memberikan pemaknaan konstitusional agar tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers,” ujar Guntur saat membacakan putusan.
MK menegaskan, penegakan hukum terhadap karya jurnalistik tidak boleh dilakukan secara serta-merta melalui laporan pidana atau gugatan perdata.
Penyelesaian sengketa pers harus ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai karya jurnalistik.
Menurut MK, pendekatan tersebut penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa putusan ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya berlaku terhadap karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.
Apabila terdapat pelanggaran kode etik atau perbuatan di luar kerja jurnalistik, maka proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Putusan MK ini dinilai menjadi tonggak penting dalam perlindungan kebebasan pers di Indonesia, sekaligus mempertegas bahwa kriminalisasi terhadap wartawan tidak boleh dilakukan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

