
Kabupaten Bekasi – Jumat, 3 Oktober 2025 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Surat Anjuran resmi terkait perselisihan hubungan industrial antara FL dan pihak PT. Gunung Raja Paksi, Tbk. (GRP).
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Dra. Hj. Ida Farida, M.Si., tersebut secara tegas menganjurkan agar GRP memenuhi kewajiban pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian Bersama Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara GRP dengan FL.
Surat Anjuran tersebut merupakan hasil mediasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Berdasarkan fakta dan dokumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak, dalam Surat Anjuran yang ditandatangani oleh Mediator dari Disnaker Bekasi, Bapak Suwato, S.Ag, MM juga menyatakan bahwa Pengusaha (PT. Gunung Raja Paksi, Tbk.) dan Pekerja FL agar melaksanakan Perjanjian Bersama (PB) tanggal 23 Juni 2025 yang telah ditandatangani.
Pihak Kuasa Hukum dari Pekerja, Prof. Dr. Hasudungan Sinaga, SH, MM, MH, C.Med menyampaikan harapannya agar pihak GRP selaku perusahaan terbuka dan terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) mematuhi anjuran tersebut.
“Kami meminta agar pihak GRP segera menindaklanjuti anjuran ini secara bertanggung jawab dan profesional, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak pekerja dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini untuk menghindari persepsi negatif dan preseden buruk atas perilaku sewenang-wenang Perusahaan terhadap pekerjanya”, ungkap Prof. Hasudungan saat ditemui di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi.
Sikap tegas Disnaker Bekasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja dan mendorong penyelesaian perselisihan secara adil dan bermartabat.

